ASN Dilarang Foto Berpose Apa Saja di Masa Pemilu 2024, Ini Pose Terlarang dan Diperbolehkan Untuk PNS PPPK

- 12 November 2023, 11:45 WIB
Pose Foto yang dilarang, ASN dilarang foto berpose apa saja di masa pemilu 2024, ini pose terlarang dan diperbolehkan untuk PNS PPPK jelang tahun politik.
Pose Foto yang dilarang, ASN dilarang foto berpose apa saja di masa pemilu 2024, ini pose terlarang dan diperbolehkan untuk PNS PPPK jelang tahun politik. /Tangkap layar instagram.com/@kominfo.jateng
 
BERITA DIY - Simak ASN dilarang foto berpose apa saja di masa pemilu 2024, ini pose terlarang dan diperbolehkan untuk PNS PPPK jelang tahun politik.
 
Indonesia kini memasuki masa Pemilu 2024, dan inilah aturan terkait larangan pose foto untuk ASN baik PNS maupun PPPK jelang tahun politik.
 
Selama masa Pemilu 2024, ASN harus bersikap netral dan dilarang foto berpose tertentu yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik.
 
 
Lantas pose foto apa saja yang dilarang untuk ASN pada masa Pemilu 2024? Ini daftar larangan gaya foto untuk PNS dan PPPK jelang pemilihan umum.
 
Sebagaimana SKB yang ditandatangani 5 instansi Kementerian, yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, Komisi ASN, dan BPKN, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024.
 
Adapun salah satu pose foto yang dilarang untuk PNS dan PPPK, yaitu berpose menggunakan jari, seperti jempol maupun membentuk simbol hati ala Korea.
 
Selain itu PNS dan PPPK juga dilarang untuk foto berpose menunjukkan simbol angka dan memposting atau mengunggahnya di media sosial maupun redaksi lainnya yang dapat diakses oleh publik.
 
 
Bagi ASN yang didapati foto dengan pose yang dilarang, maka akan mendapatkan sanksi ringan hingga hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan.
 
Berikut daftar pose foto yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN baik PNS mapun PPPK pada masa Pemilu 2024.

Pose foto yang dilarang

1. Pose membentuk simbol hati ala Korea
 
2. Pose dengan jari jempol saja
 
3. Pose dengan jari telunjuk (menunjukkan angka satu)
 
4. Pose membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua)
 
5. Pose jari menunjukkan angka tiga
 
 
6. Pose jari menunjukkan angka empat
 
7. Pose jari menunjukkan angka lima
 
8. Pose dengan membentuk pistol
 
9. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
 
10. Pose membentuk simbol metal
 
11. Pose dengan jari membentuk telepon

Pose Foto yang Diperbolehkan

1. Pose foto mengepalkan tangan
 
2. Pose menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati
 
Itulah ASN dilarang foto berpose apa saja di masa pemilu 2024, ini pose terlarang dan diperbolehkan untuk PNS PPPK jelang tahun politik.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x