Tata Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024, Syarat, dan Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

- 25 November 2023, 15:00 WIB
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih. /Pexels.com/Element5 Digital

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x