Tata Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024, Syarat, dan Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

- 25 November 2023, 15:00 WIB
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih. /Pexels.com/Element5 Digital

BERITA DIY - Banyak masyarakat yang ingin mengajukan tempat memilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketahui tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.

Kurang dari tiga bulan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun salah satu masalah yang sering dihadapi oleh warga negara yang menjadi pemilih adalah persoalan domisili. Banyak masyarakat yang saat ini tidak tinggal atau tidak berada di domisili aslinya sesuai yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024

Ternyata, masyarakat dapat mengajukan pindah tempat memilih pada pencoblosan suara Pemilu 2024.

Pengajuan pindah tempat memilih karena terhalang domisili sehingga tidak bisa memakai hak pilihnya, diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Adapun pengajuan dapat diajukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Selain itu, pemilih dapat mengajukan pindah tempat memilih dengan lapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau KK; dan
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Lalu, bagaimana cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024?

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Syarat Menjadi Anggota dan Link Pendaftaran

Cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024  

Dilansir dari laman kpu.go.id berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024

Namun sebelum melakukan pengajuan, pemilih wajib memenuhi syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih, berikut rinciannya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka Isi Link Formulir Online, Beda Tugas PPS PPK

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x