Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline dengan Mudah, Ini Tutorialnya
Update terbaru, pemerintah tengah melakukan uji coba mengukur tingkat kepuasan masyarakat terkait penerapan KRIS JKN.
Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang akan diterapkan setelah penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 Celcius sampai dengan 26 Celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat NIK KTP via WhatsApp dengan Mudah
Demikian informasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 mulai kapan dan kriteria fasilitas rawat inap terbaru sesuai KRIS JKN.***