BERITA DIY - Simak tata cara membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan. Bisa klaim dengan gratis.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan saja namun juga bisa buat klaim kacamata.
Bagi kamu yang memiliki permasalahan mata minus, silinder ataupun plus bisa memanfaatkan fasilitas satu ini.
Tidak hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk klaim alat kesehatan lainya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 terkait Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 8 pada peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Dilansir dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memiliki prosedur bagi peserta JKN-KIS yang ingin memanfaatkan fasilitas ini.