Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline dengan Mudah, Ini Tutorialnya

- 14 Oktober 2023, 20:30 WIB
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. /tangkapan layar bpjskesehatan.go.id

BERITA DIY - Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah. Ini tutorial selengkapnya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan penonaktifan dengan mudah baik melalui online atau offline.

Penonaktifan status kepesertaan ini hanya bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan dengan alasan tertentu.

Kendati begitu, kepesertaan jaminan kesehatan milik pemerintah ini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Dapat BLT Rp 2,4 Juta jika Terdaftar di Sini, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keanggotaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini beberapa ketentuan yang bisa membuat jaminan kesehatan nasional (JKN) bisa dinonaktifkan dilansir dari BPJS Kesehatan:

1. Peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), berakhir masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x