4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
5. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit.
8. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Sekian informasi mengenai debt collector pinjol Shopee SPinjam sampai kapan tagih utang? ini aturan penagihan dari OJK usai galbay atau gagal bayar pinjaman online.***