Debt Collector Pinjol Shopee SPinjam Sampai Kapan Tagih Utang? Ini Aturan Penagihan dari OJK usai Galbay

- 18 Oktober 2023, 18:00 WIB
Debt collector pinjol Shopee Spinjam sampai kapan tagih utang? ini aturan penagihan dari OJK usai galbay atau gagal bayar pinjaman online.
Debt collector pinjol Shopee Spinjam sampai kapan tagih utang? ini aturan penagihan dari OJK usai galbay atau gagal bayar pinjaman online. /PIXABAY/HolgersFotografie

Namun penting untuk diingat penggunaan pinjol sebaiknya dihindari apabila tidak ingin mendapatkan masalah atau risiko yang besar, salah satunya yaitu didatangi DC atau debt collector ke rumah.

Bahkan jika galbay atau gagal bayar berlarut-larut utang Anda akan bertambah banyak dan skor BI Checking juga akan menjadi ancaman, sehingga tidak bisa lagi meminjam di pinjaman online lain.

Atas risiko itu, baik pinjool legal OJK atau ilegal sekalipun tidak digunakan, seperti Shopee Spinjam yang menawarkan limit tinggi. Usahakanlah meminjam kepada orang terpercaya yang tidak memiliki bunga.

Apabila hendak ingin menggunakan pinjaman online atau pinjol Shopee SPinjam, pastikan terlebih dahulu Anda sudah menelaah syarat dan ketentuan yang berlaku agar mewaspadai risiko yang akan terjadi.

Baca Juga: Galbay Pinjol Wajib Tahu! Tugas DC Sebenarnya Versi OJK dan Benarkah Debt Collector Bisa Tagih ke Keluarga?

Jangan pernah menggunakan pinjol apabila Anda tidak memiliki penghasilan tetap setip bulannya, karena banyak hal yang akan terjadi jika Anda nekat galbay atau gagal bayar.

Sebelum itu, ketahui di bawah ini aturan penagihan dari OJK bagi pengguna pinjol Shopee Spinjam yang sedang terjebak galbay atau gagal bayar:

1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.

3.Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x