Dalam kurun waktu tersebut, 49 individu telah diperiksa oleh KPK. Diantaranya termasuk Mentan SYL, yang diperiksa pada 19 Juni setelah sebelumnya dua kali absen dengan alasan tugas negara.
Hasil Pemeriksaan SYL
Pemeriksaan Mentan SYL dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama 3,5 jam.
Menyusul pemeriksaan ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan korupsi yang dituduhkan berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di Kementan antara tahun 2019-2023. Kluster pertama dari kasus ini berkaitan dengan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
KPK tak berhenti setelah penetapan tersangka. Pada 28 September, mereka menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlanjut hingga keesokan harinya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK bahkan membawa mesin penghitung uang, menunjukkan kemungkinan ditemukannya sejumlah besar uang tunai di lokasi.