PTPS Pemilu 2024 Adalah Apa? Ini Syarat Daftar Pengawas TPS dan Besaran Gaji yang Diterima

- 3 Agustus 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima. /Marawa Padang

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Apa Arti Proposional Tertutup? Ini Perbedaan dengan Proposional Terbuka pada Sistem Pemilu

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Adapun untuk besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun besaran tersebut dapat berubah sesuai kondisi dan belum ditetapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah