2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Apa Arti Proposional Tertutup? Ini Perbedaan dengan Proposional Terbuka pada Sistem Pemilu
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Adapun untuk besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun besaran tersebut dapat berubah sesuai kondisi dan belum ditetapkan.