PTPS Pemilu 2024 Adalah Apa? Ini Syarat Daftar Pengawas TPS dan Besaran Gaji yang Diterima

- 3 Agustus 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima. /Marawa Padang

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Apa Arti Proposional Tertutup? Ini Perbedaan dengan Proposional Terbuka pada Sistem Pemilu

- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lalu, apa saja tugas pokok Pengawas TPS Pemilu 2024?

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk pada Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah