PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Ini Profil Partai Prima dan Ketua Umum Sebagai Penggugat 

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Uraian PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Ini Profil Partai Prima dan Ketua Umum yang berhasil menggugat KPU di Pengadilan Negeri.
Ilustrasi. Uraian PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda: Ini Profil Partai Prima dan Ketua Umum yang berhasil menggugat KPU di Pengadilan Negeri. /Tangkap layar Instagram.com/@kpungawi

BERITA DIY – Simak penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas putusan pemilu 2024 ditunda serta profil Partai Prima dan ketua umum sebagai pemenang atas gugatan tersebut.

PN Jakarta Pusat mengeluarkan hasil dari gugatan ketua umum Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pengelola pemilu tahun depan.

Putusan majelis hakim menyebutkan bahwa KPU dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Yang dimaksud pelanggaran hukum di sini adalah keputusan KPU tidak meloloskan Partai Prima, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 

Karena itu, ketua umum Partai Prima melayangkan gugatan atas keputusan tersebut. Atas kemenangan gugatan tersebut, PN Jakpus memerintahkan pemilu ditunda untuk periode 2024.

Baca Juga: Apa Itu Proporsional Tertutup? Cek Penjelasan dan Bedanya dengan Terbuka di Sistem Pemilu 2024

Ini profil Partai Prima dan siapa Ketua Umum Prima?

Pada 1 Juni 2021, Partai Prima resmi didirikan di Jakarta. Agus Jabo terpilih sebagai ketua umum partai. Di mana ia adalah seorang aktivis dari Solo yang ikut tergabung dalam demo pelengseran Soeharto.

Bersama Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, ketua umum Partai Prima termasuk tokoh pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. Para aktivis yang anti Soeharto berkumpul dalam wadah PRD ini.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x