PTPS Pemilu 2024 Adalah Apa? Ini Syarat Daftar Pengawas TPS dan Besaran Gaji yang Diterima

- 3 Agustus 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima. /Marawa Padang

BERITA DIY - Berikut informasi PTPS Pemilu 2024 adalah apa, syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.

Setiap pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu, ada yang bertugas sebagai pengawas TPS.

Pada Pemilu 2024, pengawas TPS Pemilu juga masih hadir dan akan termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sesuai dengan nama jabatannya, pengawas TPS Pemilu 2024 adalah seseorang yang melakukan pengawasasn Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Update Daftar Artis yang Jadi Caleg untuk Pemilu 2024, Ada Penyanyi, Aktor, Mantan Atlet, hingga Pelawak

Pengawas TPS Pemilu atau disebut juga PTPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Di setiap TPS Pemilu 2024, hanya ada 1 orang pengawas TPS sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022.

Apa saja syarat untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024?

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x