Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024