Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran PBI: Ini Syarat Agar Iuran Bulanan Gratis

- 31 Mei 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi - Cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), ini syarat agar gratis tidak perlu bayar iuran bulanan lagi.
Ilustrasi - Cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), ini syarat agar gratis tidak perlu bayar iuran bulanan lagi. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

Inilah syarat dan tata cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, dilansir dari laman Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur.

Syarat Pindah ke PBI:

  • Bawa fotokopi KK dan KTP masing-masing sebanyak 2 lembar
  • Bawa SKTM dari Kantor Desa atau Kelurahan
  • Bawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  • Bawa 1 lembar fotokopi bukti pembayaran BPJS Kesehatan terakhir

Baca Juga: Cara dan Syarat Pindah Faskes di BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN secara Online dan Mudah!

Tata Cara Pindah Jadi PBI:

1. Kunjungi kantor Dinas Kesehatan di kabupaten sesuai domisili Anda

2. Sampaikan kepada petugas verifikator jika Anda ingin mengajukan perubahan kepersertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBI

3. Petugas verifikator akan melakukan pengecekan NIK dan memastikan jika Anda terdaftar di KLS III serta sudah melunasi iuran BPJS

4. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas

5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen

6. Petugas akan mengisi formulir peralihan BPJS mandiri ke PBI

7. Petugas juga akan menjelaskan langkah selanjutnya yang harus dilakukan, yakni terkait langkah mengurus perpindahan di kantor BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x