BERITA DIY - Simak cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Cek syarat yang diperlukan, gratis tak perlu bayar iuran bulanan lagi.
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayarkan secara mandiri, namun bagi masyarakan kurang mampu, Pemerintah telah siapkan PBI atau Penerima Bantuan Iuran sehingga peserta tak perlu bayar iuran bulanan.
Lalu bagaimana cara jika ingin pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI? Pastikan Anda mengetahui syarat dan langkahnya agar iuran bulanan jadi gratis.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu membayar iuran rutin tiap bulannya secara individu.
Baca Juga: Cara Ubah Email di JKN untuk BPJS Kesehatan Lewat HP Mudah Bisa Pakai Mobile JKN
Namun jika suatu ketika keadaan berubah dan peserta ingin pindah dari pembayaran mandiri ke PBI yang dibiayai oleh Pemerintah, maka peserta bisa mengajukan perubahan.
Ketika sudah terdaftar sebagai PBI, maka iuran menjadi gratis karena sudah dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk mengurusnya, Anda perlu datang ke kantor Dinas Kesehatan di kabupaten domisili dan ke kantor BPJS Kesehatan.