Syarat Pindah Domisili dan Cara Urus Surat-Suratnya

- 16 Mei 2023, 17:20 WIB
 Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang.
Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang. /PIXABAY/Godoy Cordoba

Kendati begitu, bagi penduduk yang belum terdata di database, perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Penduduk yang ingin melakukan pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi diwajibkan membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Begini cara mengurus surat pindah domisili di Dukcapil setempat:

1. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.

2. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon membawa dokumen KK yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x