Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

- 11 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik. /instagram.com/ @kemenkominfo

BERITA DIY - Masyarakat kini dapat mengubah data dirinya di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya dengan mudah dan cepat. Simak artikel ini untuk mengethaui cara selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), e-KTP menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dimiliki. e-KTP merupakan identitas dan bukti diri yang secara sah dan diakui di Indonesia.

Oleh karenanya, Keabsahan atau kebenaran data yang tercantum pada e-KTP haruslah valid dan apa adanya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil

Dilansir dari indonesia.go.id, e-KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data e-KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak. Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada e-KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa dirubah.

Lebih lanjut, masyarakat juga perlu memahami tata cara melakukan perubahan data pada e-KTP miliknya.

Beberapa data yang tidak bisa dirubah adalah data yang bersifat statis seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir, sidik jari, dan rekaman retina yang dilakukan pada saat pertama pembuatan e-KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x