Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

- 11 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik. /instagram.com/ @kemenkominfo

Baca Juga: Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Simak Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP

Sementara data yang bisa dirubah adalah data yang bersifat dinamis seperti status kawin, foto, dan domisili.

Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Ini Alasan dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x