Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

- 11 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik. /instagram.com/ @kemenkominfo

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi mengenai tata cara mengubah data di KTP Elektronik dengan mudah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x