Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

- 11 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP - Berikut cara ubah data di KTP Elektronik. /instagram.com/ @kemenkominfo

BERITA DIY - Masyarakat kini dapat mengubah data dirinya di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya dengan mudah dan cepat. Simak artikel ini untuk mengethaui cara selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), e-KTP menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dimiliki. e-KTP merupakan identitas dan bukti diri yang secara sah dan diakui di Indonesia.

Oleh karenanya, Keabsahan atau kebenaran data yang tercantum pada e-KTP haruslah valid dan apa adanya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil

Dilansir dari indonesia.go.id, e-KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data e-KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak. Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada e-KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa dirubah.

Lebih lanjut, masyarakat juga perlu memahami tata cara melakukan perubahan data pada e-KTP miliknya.

Beberapa data yang tidak bisa dirubah adalah data yang bersifat statis seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir, sidik jari, dan rekaman retina yang dilakukan pada saat pertama pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Simak Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP

Sementara data yang bisa dirubah adalah data yang bersifat dinamis seperti status kawin, foto, dan domisili.

Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Ini Alasan dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi mengenai tata cara mengubah data di KTP Elektronik dengan mudah.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x