Syarat Pindah Domisili dan Cara Urus Surat-Suratnya

- 16 Mei 2023, 17:20 WIB
 Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang.
Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang. /PIXABAY/Godoy Cordoba

BERITA DIY - Ketahui berikut ini syarat lakukan pindah domisili lengkap dengan tata cara urus surat-suratnya.

Hendak pindah domisili? Tenang, simak artikel ini untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan.

Perpindahan domisili ini sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dimana isinya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW untuk memproses pindah domisili.

Baca Juga: Cara Urus Surat Pindah Kependudukan Online Antar Provinsi

Seseorang yang ingin melakukan pindah domisili hanya perlu menunjukan Kartu Keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Hal ini dilakukan guna melakukan penyederhanaan proses pengurusan surat kepindahan agar lebih efisien.

Mengingat data kependudukan yang dimiliki Dukcapil kabupaten/kota sudah bersifat online dan juga telah mencakup data lengkap penduduk.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x