Cara Urus Surat Pindah Kependudukan Online Antar Provinsi

- 11 Januari 2022, 20:10 WIB
Cara urus surat pindah penduduk antar provinsi secara online.
Cara urus surat pindah penduduk antar provinsi secara online. /GALAMEDIA/Laksmi Sri Sundari

BERITA DIY – Berikut cara urus surat pindah penduduk antar provinsi secara online tidak perlu surat pengantar RT/RW hingga Desa/Kelurahan, selengkapnya.

Beberapa masyarakat mungkin kebingungan apakan proses urus surat pindah kependudukan atau domisili antar provinsi dapat dilakukan secara online. Selain itu, berkas dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dan disiapkan, Berikut penjelasan lengkapnya.

Alasan beberapa penduduk memerlukan pindah kependudukan antar provinsi cukup beragam, mulai dari urusan pekerjaan, urusan pendidikan hingga urusan yang berkaitan dengan keluarga seperti telah menikah dan ikut suami/istri pindah domisili.

Baca Juga: Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

Proses urus surat pindah penduduk atau domisili ini bertujuan untuk memperbaharui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di KTP dan KK yang dimiliki.

Kabar baiknya karena kini proses pindah kependudukan memiliki prosedur yang telah mudah karena tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan.

Hal ini karena data kependudukan sudah lengkap dimiliki oleh Dukcapil dan tidak perlu memerlukan verifikasi dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, proses pindah penduduk antar provinsi akan dibekali Surat Keterangan Pindah (SKP) oelh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x