Adapun cara urus surat pindah penduduk antar provinsi secara online adalah sebagai berikut.
- Masukkan ke website pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) domisili yang menyediakan layanan pindah penduduk secara online.
- Masukkan “Pendaftaran Baru”
- Isikan NIK, kode Captcha, nomor ponsel yang aktif dan klik daftar
- Login dengan memasukkan NIK dan kode yang dikirim ke ponsel.
- Pada menu “Home/Pengajuan”, klik “Perpindahan Keluar”
- Pilih siapa saja yang akan pindah apakah individu atau satu keluarga
- Klik “Ya, Ajukan Permohonan”
Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda
- Klik Isi Data Kepindahan” mulai dari data keluarga, anggota yang pindah dan data pelapor
- Cek jumlah NIK yang akan pindah.
- Klik “Formulir dan Data Pendukung” mulai dari upload KTP, KK dan surat pindah dari pindah
- Centang bagian pernyataan dan klik tombol “Kirim”
Perlu diketahui bahwa tidak semua Disdukcapil setiap daerah memiliki layanan pindah penduduk secara online. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah Disdukcapil tempat asal dan tempat tujuan memiliki layanan pindah pendudukan secara online.
Demikian informasi cara urus surat pindah penduduk antar provinsi secara online. Semoga bermanfaat.***