Begini Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS, Bisa Online dan Tanpa Antre

- 14 Maret 2021, 16:15 WIB
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

BERITA DIY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mengurusi fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat.

Namun, jika Anda ingin mendapatkan fasilitas gratis, Anda harus mendaftar terlebih dahulu menjadi anggota BPJS dan memiliki kartu BPJS.

Di dalam kartu BPJS tersebut, akan tercantum data diri Anda dan nama fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang akan Anda datangi jika menderita sakit.

Baca Juga: Debu dan Angin Kencang Hentikan Tes Pramusim MotoGP Qatar 2021

Berhubung BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memiliki sistem berjenjang, maka fasilitas kesehatan yang disediakannya pun harus berjenjang.

Faskes tingkat 1 merupakan faskes di mana Anda pertama melakukan pengobatan. Misal, puskesmas atau klinik terdekat. Anda dapat memilih faskes 1 pada saat melakukan pendaftaran BPJS di awal.

Kemudian, jika ternyata faskes 1 tidak memadai untuk melanjutkan proses pengobatan, maka dokter yang ada di faskes tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit yang lebih memadai. Rumah sakit tersebut kemudian disebut sebagai faskes 2.

Baca Juga: Pembangkang Arab Saudi: Raja Salman Sudah Derita Penyakit Pikun Sejak Lama

Namun, banyak dari peserta BPJS terpaksa harus mengubah data faskes 1 karena beberapa alasan. Misal, karena pindah domisili, merasa faskes 1 kurang cakap, atau ada rasa ketidakpuasan.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x