Begini Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS, Bisa Online dan Tanpa Antre

- 14 Maret 2021, 16:15 WIB
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

Apakah hal tersebut dapat dilakukan? Tentu saja. Peserta BPJS dapat mengubah data faskes 1 dan memindahkannya ke puskesmas atau klinik lain.

Syarat-Syarat Pindah Faskes BPJS

Adapun syarat-syarat yang harus Anda siapkan sebelum mengubah data faskes di kartu BPJS Anda ialah:

Baca Juga: Waspada! Prediksi BMKG: Hujan Petir Turun di Jaksel dan Jaktim pada Minggu Siang

1. e-KTP yang masih berlaku,
2. Kartu peserta BPJS Kesehatan,
3. Kartu Keluarga,
4. Bukti bayar sampai bulan pelaporan jika ingin pindah kelas,
5. Bagi PNS, TNI, POLRI, serta Pegawai,
6. Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) perlu menyertakan daftar kolektif gaji, dan
7. Fotokopi buku rekening apabila ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2.

Baca Juga: Pembangkang Arab Saudi: Raja Salman Sudah Derita Penyakit Pikun Sejak Lama

Tempat mengubah data

Lalu, ke manakah Anda harus membawa semua syarat-syarat tersebut?

Website resmi BPJS Kesehatan menyebutkan di antaranya ada dua cara utama untuk Anda mengubah data faskes.

1. Datangi Kantor Cabang BPJS di setiap Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
2. Lakukan perubahan data di aplikasi ponsel Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah