Selamat Pemilik UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id, Ini Syaratnya

- 5 Mei 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi penerima BPUM di eform.bri.co.id. Tak perlu terdaftar di Eform BRI, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta.
Ilustrasi penerima BPUM di eform.bri.co.id. Tak perlu terdaftar di Eform BRI, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Selamat pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika penuhi syarat di bawah ini tak perlu terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id.

Bantuan untuk pelaku UMKM dari pemerintah yakni bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan yang diberikan akan berbentuk uang tunai diperuntukkan untuk pengembangan warung hingga perusahaan.

Pada saat awal adanya BLT UMKM di tahun 2020, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan nominal uang Rp 2,4 juta untuk permodalan.

Namun pada saat tahun 2021, pemerintah menurunkan bantuan menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Selamat UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta jika Nama Muncul di Sini, Cara Cek Penerima Bukan di Eform BPUM BRI 2023

UMKM tentu sangat diuntungkan karena dapat bantuan permodalan di kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.

Pencairan bantuan untuk UMKM pada saat itu yakni melalui dua bank Himbara, BNI dan BRI. Dari kedua bank tersebut juga memiliki cara cek penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x