BERITA DIY - Selamat pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika penuhi syarat di bawah ini tak perlu terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id.
Bantuan untuk pelaku UMKM dari pemerintah yakni bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan yang diberikan akan berbentuk uang tunai diperuntukkan untuk pengembangan warung hingga perusahaan.
Pada saat awal adanya BLT UMKM di tahun 2020, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan nominal uang Rp 2,4 juta untuk permodalan.
Namun pada saat tahun 2021, pemerintah menurunkan bantuan menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro.
UMKM tentu sangat diuntungkan karena dapat bantuan permodalan di kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Pencairan bantuan untuk UMKM pada saat itu yakni melalui dua bank Himbara, BNI dan BRI. Dari kedua bank tersebut juga memiliki cara cek penerima BPUM.