BERITA DIY - Selamat kepada pelaku UMKM ini berkesempatan mendapat BLT senilai Rp700 ribu tanpa harus melakukan cek dengan NIK KTP di BPUM. NIK KTP UMKM tak perlu terdaftar sebagai penerima BPUM 2023.
Sebelumnya, pelaku UMKM hanya bisa mendapatkan BLT dari BPUM yang hanya bisa jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Namun kini link tersebut sudah tidak digunakan karena BPUM resmi dihapus.
Namun, UMKM bisa menerima BLT Rp700 ribu tanpa harus cek NIK KTP di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id di luar program BPUM.
Berikut cara cek BLT Rp700 ribu UMKM tanpa NIK KTP terdaftar penerima BPUM 2023 di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang tersaji dalam artikel ini.
Seperti diketahui, berakhirnya BPUM 2023 membuat BLT UMKM sebagai bantuan modal usaha tambahan berhenti disalurkan.
Dasar pemberhentian program BPUM 2023 resmi dihentikan karena pemerintah menilai keadaan dan situasi ekonomi di Indonesia sudah bertumbuh cukup baik sehingga UMKM diminta mulai melakukan usaha dengan mandiri.