Selamat Pemilik UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id, Ini Syaratnya

- 5 Mei 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi penerima BPUM di eform.bri.co.id. Tak perlu terdaftar di Eform BRI, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta.
Ilustrasi penerima BPUM di eform.bri.co.id. Tak perlu terdaftar di Eform BRI, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta. /BERITA DIY/Irsa Ardia

Berikut rincian bantuan BST PKH per tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Terima Hingga Rp4 Juta Jika Daftar di Link Ini, Cek Syarat Bukan BPUM di eform.bri.co.id

Perlu diketahui BLT Rp 2,4 juta itu bisa didapat jika Anda selaku pemilik UMKM memenuhi syarat penyandang disabilitas berat dan orang tua lanjut usia.

Tapi tidak menutup kemungkinan Anda bisa dapat lebih mencapai Rp 3 juta dengan masuk kategori ibu hamil dan anak usia dini. Perlu dicatat, penerima PKH adalah keluarga miskin yang terdata oleh Dinas Sosial setempat.

Penerima bansos PKH dalam satu keluarga yakni maksimal 4 NIK KTP dengan kategori yang berbeda-beda.

Demikian informasi pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa perlu terdaftar BPUM di eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah