Agar siswa, orang tua, wali siswa, dan pihak sekolah dapat dengan mudah melakukan pengecekan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023 atau bukan, maka bisa cek di SiPintar.
SiPintar dapat diakses secara online di HP, Komputer, Laptop, atau perangkat lainnya. Akses laman SiPintar dengan pergi ke tautan pip.kemdikbud.go.id.
Penyaluran uang tunai bantuan PIP dilakukan lewat Bank BRI dan Bank BNI. Siswa bisa mendapatkan kartu ATM (kartu debit) dan buku rekening SimPel usai melakukan aktivasi rekening.
Saat melakukan aktivasi rekening, siswa perlu membawa KIP, surat pengantar, kartu pelajar dan khusus siswa SD menambahkan fotokopi KTP orang tua. Nantinya, buku rekening dan kartu ATM yang didapatkan bisa digunakan untuk tarik tunai di teller atau di mesin ATM.
Bantuan uang tunai yang diberikan oleh Kemdikbud nominalnya bervariasi bergantung dengan tingkat pendidikan yang ditemput. Siswa SD dapat jatah Rp450 ribu per tahun.
Siswa SMP MTs sederajat dapat jatah PIP Rp750 ribu per tahun. Kemudian siswa SMA MA SMK dapat jatah dengan nominal terbesar yakni, Rp1 juta per tahunnya.