SEMANGAT, Ini Jadwal Gaji 13 Cair ke PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan, Segini Besarannya

- 4 Mei 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi - Semangat, berikut ini tersedia jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak besarannya di sini.
Ilustrasi - Semangat, berikut ini tersedia jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak besarannya di sini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

1. PNS, TNI dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS, TNI dan Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan sama seperti THR. Berikut detailnya:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x