3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Demikian informasi pemerintah resmi batalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori di PP No 15 Tahun 2023.***