Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

- 2 Mei 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun kategori PNS, TNI dan Polri yang resmi dibatalkan Gaji ke-13 oleh pemerintah yaitu:

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

1. PNS, TNI dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS, TNI dan Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk PNS, TNI dan Polri hingga pensiunan yang tak masuk kategori di atas siap-siap mendapatkan pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2023.

Berikut komponen Gaji ke-13 yang bakal dicairkan pemerintah, besarannya sama seperti THR Idul Fitri 2023:

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x