Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

- 2 Mei 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini.
Ilustrasi - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Jangan kaget, pemerintah sudah resmi membatalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori berikut ini.

Pemerintah memang sudah mengumumkan tentang adanya pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan.

Pencairan Gaji ke-13 ini rencananya dilakukan pada bulan Juni 2023, seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

Namun ternyata ada kategori PNS, TNI dan Polri yang resmi dibatalkan Gaji ke-13 oleh pemerintah.

Pemerintah resmi batalkan Gaji ke-13 untuk beberapa PNS, anggota TNI dan Polri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun kategori PNS, TNI dan Polri yang resmi dibatalkan Gaji ke-13 oleh pemerintah yaitu:

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

1. PNS, TNI dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS, TNI dan Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk PNS, TNI dan Polri hingga pensiunan yang tak masuk kategori di atas siap-siap mendapatkan pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2023.

Berikut komponen Gaji ke-13 yang bakal dicairkan pemerintah, besarannya sama seperti THR Idul Fitri 2023:

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Demikian informasi pemerintah resmi batalkan pencairan Gaji ke-13 buat PNS, anggota TNI dan Polri yang masuk kategori di PP No 15 Tahun 2023.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x