Menpan RB terlihat sempat berdiskusi dengan Komisi II DPR mengenai revisi UU ASN yang mandek sejak tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, mendiang Tjahjo Kumolo saat menjabat Menpan RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 ini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF Dicari, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK dan CPNS SSCASN BKN
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.