BERITA DIY - Jangan salah, berikut ini aturan baru jam kerja ASN dari Presiden Jokowi. Lebih menguntungkan atau tidak?
Presiden Jokowi sudah meneken aturan baru terkait dengan jam kerja ASN pada 12 April 2023. Aturan ini mengikat bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Adapun aturan baru jam kerja ASN yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri, ASN di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, aturan baru jam kerja ini tidak berlaku bagi unit kerja instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Seperti apa aturan baru jam kerja ASN dari Jokowi ini? Lebih menguntungkan atau tidak bagi para ASN?