BERITA DIY - Ada aturan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yakni pencairan 5 tunjangan ASN.
Selamat! ada 5 tunjangan PPPK 2023 cair setahun penuh asal ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak lakukan hal yang membatalkannya.
Presiden Jokowi telah meresmikan aturan mengenai tunjangan PPPK pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dijamin atas berbagai tunjangan selama masa kontrak kerja yang ditentukan oleh instansi negara.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Cara Lihat Peserta Lolos Mulai Hari Ini
Dengan begitu, tenaga kerja PPPK tidak dipandang remeh. Karena PPPK juga mendapatkan hak uang tunjangan yang sama dengan PNS meski dengan nominal yang berbeda.
Seperti THR ASN, para PPPK dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya keagaaman seperti halnya dengan PNS yang mendapat THR PNS.