Lalu, apa saja 5 tunjangan yang diberikan ke PPPK?
Dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No 98 Tahun 2020 disebutkan jika ada 5 tunjangan PPPK antara lain:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. tunjangan lainnya.
Seluruh tunjangan PPPK aktif selama para tenaga kerja masih dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Untuk diketahui, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Baca Juga: PPPK Guru 2022 Langsung Jadi ASN 2023 Tanpa Tes Lengkap 3043 Daftar Nama Honorer Terpilih