Daftar 5 tunjangan PPPK akan berakhir jika:
1. Kontrak kerja berakhir
2. PPPK itu meninggal dunia
3. Karena permintaan sendiri
4. Karena terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Baca Juga: Penyebab Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Kapan Jadwal Terbaru?
Adapun alasan PPPK pemberhentian tidak dengan hormat antara lain karena: