Perpres 21/2023: Hore Kini ASN Bisa WFA Kecuali Golongan Ini, Simak di Sini

- 14 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

BERITA DIY - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA atau work from anywhere kecuali golongan berikut, simak di sini.

Presiden RI Joko Widodo kini menerbitkan peraturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Peraturan terbaru tersebut yaitu PerpresNomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari setkab.go.id, peraturan yang diundangkan pada tanggal 12 April 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN.

Baca Juga: Selamat THR PNS dan Swasta 2023 Mulai Cair di Tanggal Ini: Simak Perhitungan Besaran THR di Sini

Dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bagi instansi pemerintah pelayanan publik kini sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x