Tenaga Honorer K2 Jadi PNS di Revisi UU ASN? Yuk Simak Faktanya

- 19 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS.
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

 

BERITA DIY - Nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dipertaruhkan pada revisi UU ASN perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 masih dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dengan begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih menunggu kepastian hingga tahun depan karena UU ASN masih belum dipastikan sah pada tahun ini.

Dari draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS, tulis Pasal 131A.

 

Adapun pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 2,3 Juta Tenaga Honorer Ini Mau Diangkat Jadi PPPK

Apa honorer K2 diangkat jadi PNS?

Kini, menunggu revisi ASN jadi, para honorer K2 terutama guru harus mengikuti seleksi PPPK 2021 dan 2022 untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x