Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir mengkhawatirkan proses revisi UU ASN dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.
Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS
"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.
Demikian isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS.***