BERITA DIY - Di tengah info tenaga honorer 2023 akan dihapus pada November 2023 mendatang, sejumlah Pemerintah Provinsi memberikan THR pada tenaga honorernya.
Salah satu yang dinanti menjelang Lebaran Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan kepada para pegawai di seluruh sektor pekerjaan.
THR ditujukan agar para pegawai tetap berbelanja dan menggerakkan perekonomian lokal serta nasional saat Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, apakah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah akan mendapatkan THR Lebaran Idul Fitri?
Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS
Diketahui, pada UU ASN, jenis pegawai yang diakui di instansi pemerintah hanyalah PNS dan PPPK. Tidak ada jenis kepegawaian lain dari dua golongan tersebut.
Oleh karena itu pula, UU ASN hanya mengatur pemberian THR dan gaji 13 kepada PNS dan PPPK yang merupakan pekerja yang diakui oleh peraturan.