Tenaga Honorer K2 Jadi PNS di Revisi UU ASN? Yuk Simak Faktanya

- 19 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS.
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

Meski demikian, masih ada sejumlah honorer K2 yang masih belum terakomodasi di seleksi PPPK. Hingga kabar soal revisi ASN datang lagi pada 10 April 2023 lalu.

Di mana, Kementerian PANRB atau Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI telah membahas kembali revisi UU ASN. Namun, kebuntuan masih jelas terlihat.

 

Menpan RB Azwar Anas dinilai oleh pihak Komisi II DPR RI belum serius dalam merevisi UU ASN kareana tidak ada keputusan yang menyantumkan tenggat waktu kapan revisi UU ASN harus selesai.

Baca Juga: Hanya di Provinsi Ini THR Cair ke Tenaga Honorer Senilai 1 Kali Gaji

Di lain pihak, Menpan RB Azwar Anas menyatakan ia tegas untuk membahas revisi ASN mewakili pemerintah. Meski demikian, diprediksi revisi UU ASN selesai tahun 2024.

Dalam isi revisi UU ASN, tercantum tenaga honorer K2 bisa diangkat sebagai PNS jika sesuai syarat yang diberlakukan dalam peraturan.

Perlu diketahui, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 namun dalam bentuk pembahasan saja.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah