Tenaga Honorer K2 Jadi PNS di Revisi UU ASN? Yuk Simak Faktanya

- 19 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS.
Ilustrasi. Isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

 

BERITA DIY - Nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dipertaruhkan pada revisi UU ASN perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 masih dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dengan begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih menunggu kepastian hingga tahun depan karena UU ASN masih belum dipastikan sah pada tahun ini.

Dari draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS, tulis Pasal 131A.

 

Adapun pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 2,3 Juta Tenaga Honorer Ini Mau Diangkat Jadi PPPK

Apa honorer K2 diangkat jadi PNS?

Kini, menunggu revisi ASN jadi, para honorer K2 terutama guru harus mengikuti seleksi PPPK 2021 dan 2022 untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Meski demikian, masih ada sejumlah honorer K2 yang masih belum terakomodasi di seleksi PPPK. Hingga kabar soal revisi ASN datang lagi pada 10 April 2023 lalu.

Di mana, Kementerian PANRB atau Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI telah membahas kembali revisi UU ASN. Namun, kebuntuan masih jelas terlihat.

 

Menpan RB Azwar Anas dinilai oleh pihak Komisi II DPR RI belum serius dalam merevisi UU ASN kareana tidak ada keputusan yang menyantumkan tenggat waktu kapan revisi UU ASN harus selesai.

Baca Juga: Hanya di Provinsi Ini THR Cair ke Tenaga Honorer Senilai 1 Kali Gaji

Di lain pihak, Menpan RB Azwar Anas menyatakan ia tegas untuk membahas revisi ASN mewakili pemerintah. Meski demikian, diprediksi revisi UU ASN selesai tahun 2024.

Dalam isi revisi UU ASN, tercantum tenaga honorer K2 bisa diangkat sebagai PNS jika sesuai syarat yang diberlakukan dalam peraturan.

Perlu diketahui, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 namun dalam bentuk pembahasan saja.

 

Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir mengkhawatirkan proses revisi UU ASN dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS

"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.

Demikian isi draft RUU perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya paling lama 6 bulan akan diangkat langsung menjadi PNS.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah