2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi. Berikut proses mengajukan keringanan:
- Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
- Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
- Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Sekian informasi mengenai daripada gali lubang tutup lubang, debitur gagal bayar atau galbay pinjol bisa lakukan ini agar DC tidak teror untuk tagih utang ke rumah, tanpa bayar.***