Daripada Gali Lubang Tutup Lubang, Debitur Galbay Pinjol Bisa Lakukan Ini Agar DC Tidak Teror, Tanpa Bayar!

- 4 April 2023, 14:30 WIB
Daripada gali lubang tutup lubang, debitur gagal bayar pinjol bisa lakukan ini agar DC tidak teror untuk tagih utang ke rumah, tanpa bayar.
Daripada gali lubang tutup lubang, debitur gagal bayar pinjol bisa lakukan ini agar DC tidak teror untuk tagih utang ke rumah, tanpa bayar. /Ilustrasi PIXABAY/Rilsonav

Biasanya, jika Anda galbay tidak lewat dari berminggu-minggu, pinjol legal OJK akan memberikan tambahan waktu dan kalian harus menepati pembayaran selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

3. Jangan Andalkan Pinjol Ilegal

Jangan sekali-kali tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Sistem gali lubang tutup lubang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali.

Pasalnya, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi. Jadi lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.

Baca Juga: Debitur Gagal Bayar Pinjol Wajib Tahu Ini agar DC Tidak Teror Kontak atau ke Rumah Tagih Utang, Resmi dari OJK

4. Melapor ke Instansi Terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Berikut syarat-syarat mengajukan keringanan dari OJK, agar debitur galbay pinjol tidak diteror DC ke rumah untuk tagih utang:

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah