BERITA DIY- Ketahui di sini daftar 100 pinjaman online atau pinjol legal terbaru 2023 izin OJK dan cara bedakan pinjol resmi dan ilegal agar BI Checking aman.
Pinjaman online atau pinjol yang marak saat ini membuat nasabah atau pengguna harus berhati-hati, karena beberapa dari pinjol tersebut ada yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Oleh sebab itu pengguna pinjol harus tahu beda pinjol legal dan ilegal dari OJK agar terhindar dari risiko-risiko DC atau debt collector yang tagih utang tak sesuai etika penagihan.
Selain itu, nama BI Checking pengguna pinjol bisa aman di SLIK OJK, bahkan bisa mudah jika ingin meminjam lagi asalkan membayar utang sesuai tenggat.
Baca Juga: Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut ciri-ciri pinjaman online atau pinjol resmi dari OJK yang aman digunakan nasabah jika terdesak ingin meminjam uang:
1. Terdaftar/berizin dari OJK