Hari Terakhir! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Segera Lapor di Link Ini

- 31 Maret 2023, 16:20 WIB
Informasi hari terakhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, berikut link dan cara lapor.
Informasi hari terakhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, berikut link dan cara lapor. /Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Hari ini Jumat, 31 Maret 2023 merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui cara lapor SPT Tahunan online lewat HP di link berikut ini.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Dirjen Pajak mengingatkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

"Hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. #KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan E-Filing di pajak.go.id," tulis akun Instagram @ditjenpajakri pada 31 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.

 

Segera laporkan SPT Tahunan Anda melalui link pajak.go.id sebelum ditutup dan agar tidak mendapatkan denda dengan cara sebagai berikut ini.

Baca Juga: 23 Provinsi Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

 

Adapun yang wjaib melapirkan SPT Tahunan adalah seluruh pekerja yang memiliki penghasilan, termasuk pekerja dnegan gaji UMR atau di bawah Rp5 juta.

Golongan lain yang juga waji melaporkan adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta per tahun untuk pekerja yang belum memiliki pasangan dan tidak memiliki tanggungan.

Berikut cara lapor SPT Tahunan online lewat HP bagi karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta, selengkapnya.

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta: Pakai HP via Aplikasi SIGNAL

- Bula link djponline.pajak.go.id

- Login dengan masukkan NPWP, kata sandi dan kode Captcha

- Pilih menu Lapor, klik e-Filling dan pilih Buat SPT

- Isi data formulir secara lengkap sesuai panduan

- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak

- Isikan data Bukti Potong Baru

- Masukkan data penghasilan sesuai kondisi

- Tambahkan harta yang dimiliki

 

- Tambahkan utang yang dimiliki jika Ada

- Tambahkan tanggungan yang dimiliki

- Isi zakat yang dibayarkan ke lembaga pengelola

- Isi status kewajiban perpajakan suami istri

- Isi pengembalian/pengurangan PPH

- Cek Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

- Klik Setuju dan pilih langkah berikutnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang]

 

Bagi masyarakat yang mendapatkan kendala atau membutuhkan panduan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak di nomor 1500200 atau datang ke kantor Pajak terdaftar.

Seluruh cara pengisian SPT Tahunan pribadi onlin tersebut dapat dilakukan melalui HP dengan catatan HP Anda terkoneksi internet.

Demikian cara lapor SPT Tahunan pribadi online lewat HP di mana hari ini adalah hari terakhir pelaporan.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x