Isi Petisi THR ASN Lebaran 2023 Komponen Tunjangan Kinerja, Nominal Gaji 13 PNS dan Jadwal Pencairan TPG

- 31 Maret 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi. Isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri.
Ilustrasi. Isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Dari dua aturan tersebut, jadwal pencairan THR ASN 2023 paling lambat diberikan pada sepuluh hari jelang Idul Fitri 1444 H, sementara THR karyawan wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR ASN Lebaran 2023 ini tunjangan kinerja atau tukin PNS hanya diberikan 50 persen sama seperti tahun lalu. Adapun nominal gaji 13 PNS diprediksi persis dengan pencairan tahun 2022.

 

Sri Mulyani membeberkan alasan tunjangan kinerja THR ASN 2023 diberikan setengah karena pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

"Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Diketahui, komponen THR ASN dan gaji 13 PNS 2023 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Lengkap adanya pemberian 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen yang wajib diberikan pada komponen THR ASN 2023.

Baca Juga: Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x